
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasis dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (18/6/2026).
Masih kata Syarief, Glory disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudar GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudar GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud,” kata Syarief.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tata kelola MBG:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
- Eks Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
- Eks Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung.
- Asep Yusuf Somantri (AYS) pihak swasta.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) pihak swasta.
- Glory Harimas Sihombing Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review pihak swasta. (Tim)