
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Depok: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait narkoba disembunyikan di ban mobil diwilayah Depok, Jawa Barat, dua orang berinisial RS (32), dan H (35), berhasil ditangkap.
Polisi menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5/2026).
“Kami mengamankan dua orang laki-laki di TKP pertama di Bojongsari, Kota Depok, kami dapat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 Kg,” ujar Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, Jumat (8/5/2026).
Masih kata Ari, kemudian polisi menyita satu unit Honda Brio, dan 3 unit Hp, selanjutnya polisi mengembangkan kasus ke Perumahan Kirana Gardenia, Bojongsari dan kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 13 Kg yang disembunyikan di dalam ban mobil Suzuki Katana warna hijau.
Polisi juga menyita 2 ban mobil dan tiga bilah pisau cutter yang diduga digunakan untuk membongkar serta menyembunyikan paket sabu tersebut total 16 Kg sabu disita polisi.
“Barang bukti disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya di towing selanjutnya dibongkar dan diedarkan, belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan mengunakan mobil towing,” jelasnya.
(Tim)