
Foto: (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21,1 kg di wilayah Riau, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, satu orang ditangkap terduga kurir, berinisial DM.
“Pengungkapan kasus dilakukan tim Subdit II Dittipnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026) di sebuah bengkel motor di Jl Lintas Minas, Perawang, Siak, Riau,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso,” Sabtu (9/5/2026).
Masih kata Eko Hadi, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah Riau.
“Berdasarkan informasi itu tim Subdit II kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Dedi Maryanto di Bengkel Diori Motor, Siak,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di sebuah mobil tronton.
“Tim berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam mobil tronton warna putih,” ucapnya.
Dari hasil ungkap polisi menyita 20 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 21.158 gram atau sekitar 21,1 kg.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan di balik pengiriman sabu tersebut.
(**)