
Dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (Pasutri), SPP (26), dan NF (23), terkait kasus judi online, kedua diduga mengopersikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Mereka ditangkap pada Jumat (17/4) malam, kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan,” ujar Kanit V Resmob AKP Arief Ryzki Wicaksana, Selasa (28/4/2026).
Polisi juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan, selanjutnya polisi meringkus pasutri ini.
“Keduanya berperan sebagai telemarketing berikut barang bukti laptop, beberapa hp dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasian website judi online,” ungkapnya.
(Tim)