
Dutainfo.com-Bengkulu: Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Negeri Bengkulu Selatan, SR ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, diduga menerbitkan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan.
“Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat,” Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan 5 tersangka mereka adalah NMA selaku pemilik SHM, SB, mantan Kepala Desa Keban Jati tahun 2018, serta 3 orang dari BPN Bengkulu Selatan, berinisial, RH, JS, dan PS.
Total tersangka dalam perkara ini ada 6 orang.
(**)