
Dutainfo.com-Lampung: Tumpukan uang miliaran rupiah hasil tindak pidana korupsi proyek jalan tol di Provinsi Lampung, dipajang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung berderet diatas meja.
“Uang itu hasil korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha, Kamis (16/4/2026).
Eksekusi uang pengganti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang No 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tanggal 25 Februari 2026.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Tujuanta Ginting,” ujar Budi.
Total uang pengganti yang dieksekusi mencapai Rp 7,8 miliar yang kemudian dikembalikan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening Pemerintahan Lainya (RPL) Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.
Sebelumnya penyidik Kejati Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini, IBN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW sebagai kasir tim Divisi 5, Serta TG yang menjabat sebagai Kabag Akuntansi tim Divisi 5.
Total kerugian negara diperkirakan Rp 66 miliar.
(**)