
Dutainfo.com-Jakarta: Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Pelimpahan berkas dilengkapi dengan barang bukti, empat tersangka, dan berkas saksi berjumlah delapan orang,” ujar Kepala Oditurat Militer Tinggi II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya, Kamis (16/4).
Masih kata Kolonel (Chk) Andri Wijaya, dimana lima orang saksi terdiri dari militer dan tiga orang sipil.
“Adapun empat pelaku yang merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dikenakan pasal berlapis,” ungkapnya.
Para pelaku ini antara lain Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu (Pas) Sami Lakka (SL), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), keempat pelaku dikenakan Pasal 469 ayat (1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 448 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 467 ayat (1), juncto ayat (2) KUHP juncto pasal 20 huruf c KUHP.
“Kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa,” ucap Andri Wijaya.
Untuk barang bukti ada 11 rincian satu tumbler, satu kaca mata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam, dan busa, satu flash disk berisikan video, satu botol aki bekas, dan satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit motor pelaku.
(**)