
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, perintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
“Sudah kami sudah minta sebenarnya guna ekseskusi Silfester,” ujar ST Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).
Masih kata Burhanuddin, hingga saat ini kami masih mencari Silfester untuk dilakukan penyidikan.
“Jadi kita sedang mencari, Kejari Jaksel kan juga sedang mencari,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, pada tahun 2017 lalu.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhada Silfester, namun pada tingkat Kasasi vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Dan hingga saat ini Silfester belum juga dieksekusi atas putusan tersebut. (Tim)