Penyidik Pidsus Kejati Jatim Tahan Mantan Pj Bupati Sidoarjo

dutainfo.com-Jatim: Mantan Pj Bupati Sidoarjo periode 2021, Hudiyono ditahan penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Hudiyono ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kabid Di Dinas Pendidikan Jatim.

” Ya penangkapan dilakukan pada Selasa 26 Agustus 2025, oleh penyidik Pada Pidsus Kejati Jatim,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, kepada awak media, Selasa (26/8).

Masih kata Windhu, Hudiyono ditahan atas kasus korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Prov Jatim tahun anggaran 2017.

“Ada dua orang yang ditahan dalam kasus ini termasuk Hudiyono,” ungkapnya.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik Pidsus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Hudiyono selaku pejabat pembuat komitmen, dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau beneficial owner, sambung Windhu.

“Penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025, dan Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangak No: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP 124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025,” paparnya.

Kronologis perkara Hudiyono, kata Windu melanjutkan, saat tim melakukan penyelidikan berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun anggaran 2017 pada kegaiatan peningkatan sarana dan prasarana terdapat beberapa pos belanja, saat didalami didapati adanya belanja pegawai/ATK/Jasa/Makan minum/Perjalanan Dinas senilai Rp 759 juta.

Selanjutnya ditemukan adanya belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107,8 miliar.

“Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau harga perkiraan sendiri, harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisa kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” kata Windhu.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.