Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Pengemplang Pajak

Foto: Terpidana pengemplang pajak Theng Hong Sioe diamankan Tim SIRI Kejagung RI (tengah kaos putih) (dok puspenkum Kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, buronan bernama Theng Hong Sioe alias Soso (67) diamankan di Jl Sunset Road Kuta, Badung Bali, Pada Selasa (26/8/2025).

“Ya benar diamankan Tim SIRI, Kejagung, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Selasa (26/8/2025).

Masih kata Anang, terpidana Theng Hong Sioe, melakukan pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyelengarakan pembukuan atas nama CV Sumber Alam Sakti selama tahun pajak 2007 hingga 2009.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1406K/Pid.sus/2018 tanggal 9 Januari 2018 terpidana Theng Hong Sioe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.

Akibat perbuatanya, terpidana Theng Hong Sioe dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 4.929.628.030 apabila denda tak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

“Terpidana diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Semarang, untuk proses hukum lanjutan,” ungkap Anang. (Tim)