
dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, kembali menangkap satu buronan kasus dugaan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Buronan Nursahir terpidana buronan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Riau.
“Ya tim Satgas SIRI berhasil membekuk buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Nursahir, ditangkap di Tarai Bangun, Kampar, Riau pada Kamis 31 Juli 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).
Terpidana Nursahir, melakukan korupsi dalam pengadaan kapal motor 5 GT lengkap senilai Rp 123 juta.
“Terpidana Nursahir yang buronan ini, terbukti bersalah berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Anang.
Masih kata Anang, Nursahir dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 110 juta.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim SIRI Kejagung, terpidana Nursahir tidak melakukan perlawanan, dan sudah diserahkan pada Jaksa Eksekutor pada Kejari Indragiri Hilir guna menjalani hukuman.
(Tim)