
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
“Ya benar satu tersangka berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” ujar Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (16/5/2025).
Masih Kata Syahron, penetapan tersangka EF, berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
“Tersangka EF, ini merupakan tersangka yang kesepuluh, setelah sebelumnya penyidik menetapkan sembilan orang tersangka,” ungkapnya.
Perkara ini berawal dari kerjasama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dengan 9 perusahaan pada tahun 2016-2018.
“Kerjasama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan ini berada di luar lingkup core businees (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” papar Syahron.
Selanjutnya sambung Syahron, PT Telkom Indonesia, menunjuk 4 anak perusahaan guna melaksanakan proyek itu, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.
“Ke 4 anak perusahaan itu menunjuk vendor yang merupakan afiliasi dari 9 perusahaan mitra, akan tetapi dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan itu diduga tidak ada alias fiktif,” kata Syahron Hasibuan.
Selanjutnya sambung Syahron, total nilai proyek dari kerjasama 9 perusahaan itu bersama 4 anak perusahaan PT Telkom mencapai Rp 431, 7 miliar.
Penyidik Pidsus Kejati Jakarta, sebelumnya telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
(**)