Kejati NTB Gandeng BPKP Telusuri Kerugian Korupsi Pembelian Lahan Sirkuit MXGP

Foto: Kajati NTB Enen Saribanon (ist)

dutainfo.com-NTB: Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), gandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), guna penelusuran kerugian keuangan negara di kasus pembelian lahan 70 hektare oleh Pemkab Sumbawa di kawasan wisata Samota yang menjadi area Sirkuit Motocroos Grand Prix (MXGP).

“Ya koordinasi dengan pihak BPKP, ini telah masuk pada penghitungan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Masih kata Enen Saribanon, dengan menyampaikan penanganan kasus ini, masuk tahap penghitungan kerugian negara, dan belum ada langkah penetapan tersangka.

“Namun demikian penyidik pada Pidsus Kejati NTB, telah menemukan unsur perbuatan pidana tindak korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah,” ungkapnya.

Jadi lanjut Enen Saribanon, dugaan korupsinya dalam perkara ini adalah mark up harga, dalam pembelian tanah dan juga terdapat prosedur penyalahgunaan kewenangan.

Sebelumnya penyidik Kejati NTB, melakukan pemeriksaan saksi, termasuk mantan Bupati Lombok Timur M Ali Bin Dachlan.

“Penyidik juga meminta keterangan dari tim appraisal yang melakukan penilaian untuk harga untuk lahan tersebut,” papar Enen.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan itu guna kebutuhan sirkuit MXGP Samota pada tahun 2023 dengan anggaran pembelian lahan Rp 53 miliar dana dari APBD.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.