
Foto: Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih (ist)
dutainfo.com-Sumbar: Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), tengah mengusulkan satu tersangka kasus penadahan di Dhamasraya, agar menerima keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung RI.
“Ya kami sudah usulkan dan telah disampaikan, saat ini statusnya kami masih menunggu persetujuan dari Kejagung RI,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, kepada awak media, Jumat (21/2/2025).
Masih kata Yuni, usulan tersebut sudah disampaikan saat ekspose dengan Direktur A Jampidum Kejagung RI.
“Semoga usulan itu bisa disetujui, dan dengan pendekatan keadilan restoratif, maka tersangka ARH tak perlu berlanjut ke penjara,” ungkapnya.
Adapun alasan pihak Kejati Sumbar mengusulkan restoratif justice kepada tersangka ARH, yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pidana yang dilakukan ancamanya tidak lebih dari 5 tahun, sambung Yuni.
“Jadi alasan tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif,” paparnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menurut Yuni, berkomitmen menerapkan keadilan restoratif, serta menghentikan penuntutan bagi pelaku pidana ringan sesuai dengan peraturan.
(**)