
dutainfo.com-Jakarta: Buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo, ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
“Ya identitas buronan yang diamankan Uchik Trisilia bin Trimo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Masih kata Harli, buronan ini ditangkap tim Intelijen Kejagung RI, di daerah Jawa Timur, terpidana ini ditangkap pada Selasa 18 Februari 2025, dengan lokasi Tarokan, Kediri, Jatim.
“Terpidana Uchik bersama-sama terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di rumah di Gampong, Aceh,” ungkapnya.
Terpidana melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat:
“Menghukum terdakwa dengan Uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari, Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,” papar Harli.
Selanjutnya terdakwa Uchik Trisilia bin Trimo dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri guna ditindaklanjuti.
(**)