Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Rp 1,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bank Jambi

Foto: (dok Kejati Jambi)

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melakukan penyitaan uang Rp 1,7 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), di Bank Jambi pada tahun 2017 hingga 2018.

“Ya benar uang ini berasal dari tersangka AE mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sempat buron dan berhasil ditangkap tim Kejaksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Masih kata Noly Wijaya, adapun uang itu berhasil disita berdasarkan penyelidikan.

“Uang itu diduga hasil korupsi yang akhirnya dikembalikan tersangka AE,” ungkapnya.

Masih kata Noly, didalam penyitaan uang itu sudah melengkapi barang bukti dalam kasus ini, dan telah dititipkan sementara di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI cab Jambi.

“Tersangka AE ini dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus korupsi Bank Jambi, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Pidsus Kejati Jambi,” paparnya.

Bahkan sambung Noly, tersangka AE dalam pemanggilan sebagai saksi juga mangkir hingga dilakukan pencarian dan ditemukan kabur ke Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

“Setelah dilakukan penangkapan AE, dibawa tim penyidik Kejati Jambi guna ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari kedepan terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025,” kata Noly.

Akan tetapi masih kata Noly, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024, dan AE pun harus menjalani proses hukum.

Diketahui penyidik Kejati Jambi telah menahan 4 terdakwa, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar PT SNP Bank Jambi, dan sudah mendapat vonis penjara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada tahun 2017-2018 menyebabkan kerugian negara Rp 310 miliar.
(**)