
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi Di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, salah satunya Walikota Jakarta Pusat Arifin.
Sebelumnya penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, juga telah memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto.
“Ya benar salah satu yang diperiksa yakni Walikota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Masih kata Syahron, selain Walikota Jakarta Pusat Arifin, ada dua saksi lainya yang turut diperiksa yaitu Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.
“Namun untuk dua orang saksi Pri Mulya dan Ewith Bahar, tidak hadir dalam pemeriksaan ini, dan akan dilakukan pemanggilan ulang,” ungkap Syahron.
Sebelumnya di kasus ini penyidik Pidsus Kejati DKI, Jakarta, telah menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Moh Fairza Maulana, dan Owner GR-PRO, Gatot Arif Rahmadi.
Para tersangka ini diduga telah menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk dilakukan pencairan kegiatan seni dan budaya di Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta.
Adapun dana SPJ sanggar fiktif itu dicairkan dan itu diduga dipakai untuk kepentingan mantan Kadis Kebudayaan DKI, Jakarta Iwan Henry Wardhana dan mantan Kabid Pemanfaatan Moh Fairza Maulana.
Adapun kegiatan yang diduga fiktif ini menyerap anggaran Dinas Kebudayaan DKI, Jakarta Rp 150 miliar.
(**)