Aliran Dana Ilegal Kripto Ditemukan Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.

“Ya, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).

Masih kata Asep adapun penemuan itu sejalan dengan laporan internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi 157,1 miliar.

“Dimana perkembangan ini mengakibatkan 2 dampak yaitu peningkatan kesadaran masyarakat terkait, inovasi digital, namun juga menimbulkan resiko penyalahgunaan teknologi,” ungkap Asep.

Selanjutnya sambung Asep, penggunaan perangkat digital oleh para pelaku guna menyamarkan tindak pidana dan mengelabui aparat penegak hukum.

“Salah satunya adalah dengan metode mixer dan trumbler guna menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi,” paparnya.

Asep, juga menghimbau agar jajaran Kejaksaan memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis guna memahami mekanisme transaksi digital serta menelusuri aliran dana, khususnya kripto.
(**)