
dutainfo.com-Jateng: Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, komitmen dalam pemberantasan korupsi di limgkungan pemerintah.
Diketahui dalam 2 bulan ini Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka kepada beberapa Kepala Desa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Seperti penahanan Kades Tambak Sawah IF yang diduga melakukan pidana korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa yang mengakibatkan negara merugi Rp 9,7 miliar.
Selanjutnya ada Kades Trosbo HA, dan Kades Gilang S, dari Kecamatan Taman yang diduga melakukan pungutan liar biaya pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Terbaru Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan eks Tanah Gogol Desa Sidokerto, Buduran.
Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari tim 9 atau panitia pelepasan eks Tanah Gogol, Sidokerto, pada Kamis (16/1/2025).
Ada tiga orang diperiksa sebagai saksi yakni S selaku Ketua, S selaku Bendahara, dan K perwakilan 25 orang pemilik eks Tanah Gogol Desa Sidekerto.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan kasus pelepasan eks Tanah Gogol Desa Sidokerto sudah masuk tahap penyidikan.
“Ya sudah masuk tahap penyidikan tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujar Jhon Franky, kepada awak media, Sabtu (18/1).
Sebelumnya pihak Kejari Sidoarjo, dalam tingkat penyelidikan sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa dan AN selaku Kades Sidokerto.
(**)