
dutaifo.com-Jakarta: Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tersangka kasus pemufakatan jahat atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, dilimpahkan oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis (16/1/2025).
“Ya, benar dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Jumat (17/1/2025).
Masih kata Harli, tim jaksa penyidik pada Kamis 16 Januari 2025, telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya tersangka Zarof Ricar, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan, mulai 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025,” ungkapnya.
(**)