Mantap Gebrakan Kajari Kutai Timur Sita Uang Rp 1,2 M Dari Tersangka Junaedy Bin H Sikong

dutainfo.com-Kaltim: Kejaksaan Negeri Kutai Timur, membuat gebrakan dengan melakukan penyitaan uang Rp 1,2 Miliar dari tersangka Junaedy Bin H Sikong selaku pelaksana pekerjaan pembuatan kolam renang Bundes Desa Kandolo, Teluk Pandan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur pada anggaran Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Kutai Timur, Reopan Saragih SH,MH, kepada dutainfo.com, mengatakan uang hasil sitaan ini akan dititipkan pada rekening Penitipan RPL 046 PDT Kejari Kutai Timur di Bank Mandiri cabang Sangata.

“Uang hasil sitaan Rp 1,2 Miliar dari tersangka Junaedy Bin H Sikong akan menjadi pengembalian kerugian negara,” ujar Reopan Saragih, Selasa (24/9/2024).

Masih kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, ini uang Rp 1,2 Miliar yang disita dari tersangka Junaedy, sebagimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Kalimantan Timur atas dugaan kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Teluk Pandan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur anggaran Tahun 2021 pada tanggal 30 Mei 2024 sebesar Rp 2.192.995.680,000.

“Tersangka Junaedy Bin H Sikong ini adalah pelaksana pekerjaan pembuatan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Teluk Pandan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur pada anggaran tahun 2021 dengan harga kontrak Rp 2.465.410.000, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Harga Satuan, dengan Nomor 23/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 tanggal 12 November 2021,” ungkapnya.

Jadi dalam pelaksanaan pembuatan kolam ini tidak selesai dan hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi Pembuatan Kolam Renang Bumdes dengan Nomor: 212/PL23/HK/2023 tanggal 10 Oktober 2023 oleh Tim Politeknik Negeri Kupang, sambung Reopan.

“Atas perbuatan tersangka Junaedy Bin H Sikong, dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.