Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Barbuk Berbagai Kasus Pidana

Foto: Dok Kejari Banyuwangi

dutainfo.com-Banyuwangi: Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (24/09/2024).Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring dengan berbagai barang bukti diantaranya berupa jenis sabu – sabu sebanyak 96,17 gram, jenis ganja sebanyak 6,10 gram, jenis ekstasi sebanyak 170 butir, dan hp, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas serta minuman keras sebanyak 12 botol . Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Bimo. Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Banyuwangi Fahmi, Adek2 Mahasiswa/i magang dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Banyuwangi dan Universitas Terbuka (UT) Banyuwangi serta Tim Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi.”Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PAPBB Muhammad Bimo, Selasa (24/09/2024). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.