Mantapp, Jaksa Kejari Depok Tangkap Penyelundup Narkoba

dutainfo.com-Depok: Terpidana yang baru di vonis 6 tahun 3 bulan dengan kasus narkoba, Achmad Fauzi Kurniawan (28), kembali duduk di kursi pesakitan pasalnya Achmad Fauzi Kurniawan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan Depok.

“Ya benar yang bersangkutan kedapatan mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram dan ganja 8 gram yang dibantu rekanya Ahmad Syahroni (28),” ujar Kasi Intelijen Kejari Depok Arief Ubaidillah, kepada awak media, Kamis (7/3/2024).

Masih kata Ubaidillah, Ahmad Syahroni ini ditangkap di Pengadilan Negeri Depok oleh petugas Kejaksaan Kejari Depok.

“AS ditangkap saat berusaha melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja, modusnya memasukan paket narkoba kedalam makanan yang diberikan ke tahanan di PN Depok,” ungkapnya.

Berkat kesigapan petugas dari Kejaksaan Negeri Depok ini yang saat itu sedang bertugas di PN Depok, AS berhasil ditangkap dan di serahkan ke petugas kepolisian dari Mabes Polri yang saat itu tengah berada di PN Depok.

Dari keterangan Ahmad Syahroni, mengakui peredaran narkoba ini dikendalikan terpidana Achmad Fauzi Kurniawan, sambung Kasi Intelijen Ubaidillah.

“Perbuatan narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan hingga ke PN Depok, akan ditindak tegas sesuai aturan ketentuan hukum berlaku,” tegasnya.

Statusnya pernah dihukum, serta modusnya operandinya terdakwa yang tergolong canggih dan lokasi perbuatan di Pengadilan Negeri, tentu ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menuntut hukuman terhadap Achmad Fauzi Kurniawan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.