dutainfo.com-Jakarta: Tersangka tindak pidana korupsi sekaligus buronan berinisial JB di Makassar, Sulawesi Selatan, yang juga mantan anggota DPRD Sulawesi Barat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur).
Pihak Kejaksaan mengamankan tersangka masuk dalam pencarian orang (DPO), asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (27/2/2024).
“Penangkapan dilakukan pada Senin 26 Februari 2024 pada pukul 12.00 WITA, jadi penangkapan ini berkat hasil kerjasama tim Tangkap Buronan Kejagung RI, Kejati Papua Barat, Kejati Sulsel dan Kejari Teluk Bintuni,” ungkapnya.
Tersangka JB ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-22/R.2.13/Fd.1/06/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
“Kasus tersangka adalah dugaan korupsi pekerjaan pembangunan pasar rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2018,” kata Harli Siregar.
Masih kata Harli Siregar, alokasi anggaran sebesar Rp 6 milliar yang bersumber dari APBN.
“Jadi JB ini berperan mengatur semua pelaksanaan pekerjaan, dan juga merangkap sebagai pengendali pengguna keuangan,” paparnya.
Tersangka JB juga sudah lima kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun JB tidak kooperatif.
“Oleh sebab itu yang bersangkutan dimasukan dalam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap,” tutupnya.
(**)