
dutainfo.com-Jakarta: Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), resmi membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, bahwa Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK Jl Merdeka Barat pada Selasa (7/11/2023).
Persidangan dipimpin oleh majelis dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
MKMK membacakan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat, MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres.
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang berusia dibawah 40 tahun bisa menjadi Capres atau Cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada. (**)