Pamen Polri AKBP Achiruddin Dituntut Bayar restitusi Rp 52 Juta Di Kasus Penganiayaan

Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan (Kiri), dikawal Provos Polri (ist)

dutainfo.com-Sumut: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin, tuntutan hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, selain itu Jaksa juga menurut Achiruddin membayar restitusi Rp 52 Juta.

Jaksa Penuntut Umum Rahmi, mengatakan bahwa biaya restitusi dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

“Serta membayar biaya restitusi Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan,” ujar JPU Rahmi di ruang Cakra 4 PN Medan, seperti dikutip detikSumut, Senin (18/9/2023).

Masih kata JPU Rahmi, apabila restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan, “Subsider dua bulan kurungan.

Sebelumya dalam perkara ini, Perwira Menengah Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh JPU.

Jaksa menilai AKBP Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

“Menurut pidana terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara,” ujar JPU Rahmi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.