
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan, hal tersebut dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang jatuh pada hari Sabtu 22 Juni 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana kesehatan, pemalsuan uang, penangkapan dan perdagangan satwa liar, perkara tindak pidana kehutanan, serta perkara tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, serta dihadiri Kapolres Kota Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, yang diwakili Kasubnit Resnarkoba Bripka Anang Widada, Kasi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Yunus Setiawan, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo, dan para Kasi Kejari Banyuwangi.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, kepada awak media, Kamis (13/7/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu sebanyak 1.046,22 gram, obat Trihexyphenidyl 28.023 butir, Dextro 6.339 butir, Eximer 740 butir, Tramadol 100 butir, uang palsu Rp 444,800,000, Senjata tajam, Timbangan digital, Bong, Dadu, serta Miras 1.017 botol.
Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo, menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba, kesehatan, dan tindak pidana lainya, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap ya,” ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Minggu 9 Juli 2023, masih dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, bertempat di Halaman Kejari Banyuwangi, menggelar sejumlah pertandingan, kegiatan donor darah yang diikuti 40 orang baik pegawai Kejaksaan dan Ibu-Ibu IAD Kejari Banyuwangi.
(HDR/iyl)