Penyidik Kejagung Sita 3 Aset Tanah Milik Johnny G Plate

dutainfo.com-Jakarta: Aset tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate, terkait kasus dugaan BTS 4G Bakti Kominfo, dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, seluas 11,7 hektar.

“Ya benar tim penyidik dan tim pelacak aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

Masih kata Ketut, tim melakukan penyitaan pada Rabu 7 Juni 2023, di desa Warloka, Komodo, Manggarai Barat NTT.

Adapun penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

“Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung telah menyita mobil Land Rover milik Jhonny G Plate.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8 triliun.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.