
dutainfo.com-Jabar: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, memvonis dua pengacara yang terlibat kasus suap Hakim Agung MA, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dihadiri kedua terdakwa secara daring dari Rutan KPK.
Amar putusan yang dibacakan Hera Kartiningsih, menyatakan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, putusan itu selaras dengan dakwaan kumulatif pertama alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua alternatif pertama sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dengan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan amar putusan.
Selanjutnya terdakwa kedua Eko Suparno, dijatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis hakim, untuk kedua terdakwa Parera dan Eko lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK, sebelumnya JPU menuntut 9 tahun 4 bulan untuk Parera serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, selanjutnya Eko dituntut 6 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa Parera dan Eko, menerima putusan itu.
Sementara JPU KPK akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Dua pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dinyatakan terbukti menyuap para pegawai MA hingga Hakim Agung MA, terkait pengurusan sejumlah perkara, dari uang suap sebesar SGD 110 ribu, untuk kasasi pidana KSP Intidana, suap SGD 220 ribu untuk kasasi perdata pailit KSP Intidana serta suap pengurusan agar dibatalkan pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu.
Selain itu Yosep dan Eko dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp 11,2 miliar untuk Hakim Agung MA.
(Tim)