Lagi Tim Tabur Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Mantan PNS Kemenkes Kasus Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Setelah sebelumya Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menangkap seorang buronan mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Chaidir Taufik, kini kembali Tim Tangkap Buronan Kejati DKI, Jakarta, menangkap buronan mantan PNS Kementerian Kesehatan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran kesehatan.

“Terpidana Devi Sarah ditangkap di rumahnya di Jl Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 15 Maret 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati DKI, Jakarta Setiawan Budi Cahyono, kepada awak media, Kamis (16/3/2023).

Masih kata Setiawan, setelah melakukan pengintaian dalam waktu yang cukup lama, tim Tabur akhirnya berhasil menangkap buronan Devi di rumahnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terpidana koperatif dan bersedia dibawa ke Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucap Asintel Kejati DKI, Jakarta Setiawan Budi Cahyono.

Terpidana Devi, merupakan PNS pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes RI.

Kasus tindak pidana korupsi ini terkait perencanaan dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI dalam pengamanan anggaran/DIPA tahun 2010 sebesar Rp 3.049.704.000.

Anggaran itu digunakan membiayai program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDMK dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rp 291.750.000 dan penyusunan standar pelayanan ketenagakerjaan di puskesmas Rp 608.650.000 serta sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDMKes di daerah Rp 797.537.000 serta penyusunan juknis SDMKes dilingkungan Depkes Rp 1.017.917.000.

Akan tetapi sebagian anggaran itu digunakan tak sesuai dengan peruntukan, seperti terdapat kegiatan yang tak dilaksanakan tetapi tetap dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dilaksanakan dan uang yang dicairkan dipergunakan untuk kegiatan yang tak ada kaitannya dengan DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan.

Penangkapan Devi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah Binti Agus Bakri.

Terpidana Devi dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi vonis penjara 4 tahun, denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulanan kurungan penjara.
(Tim/HDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.