Polres Jakbar Terapkan RJ Di Kasus Dua Sopir Bajaj Saling Baku Hantam

dutainfo.com-Jakarta: Di picu rebutan penumpang dua sopir bajaj saling baku hantam, di kawasan Tambora Jakarta Barat, akhirnya kasus ini diselesaikan melalui proses Restoratif Justice.

“Ya peristiwa ini terjadi di Pasar Mitra, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis 5 Januari 2023, kejadian bermula saat pelaku MF dituduh menyerobot penumpang korban S yang sudah antre sebelumnya,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Senin (16/1/2023).

Masih kata Kombes Pasma, jadi kejadian ini akibat kesalahpahaman, korban menuduh pelaku menyelak penumpangnya kemudian di TKP Pasar Mitra korban bertemu pelaku kemudian menabrakan bajajnya ke bajaj pelaku, dan tiba-tiba korban memukul pelaku.

“Selanjutnya MF memukul balik wajah S sebanyak satu kali hingga mengakibatkan rontoknya 3 gigi milik S,” ungkapnya.

Korban S selanjutnya melaporkan MF ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Atas dasar laporan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora, guna dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 351 KHUP, sambung Pasma.

Pihak kepolisian selanjutnya memediasi kasus ini, mediasi dilakukan karena kasus ini dinilai terjadi kesalahpahaman sesama sopir bajaj.

“Ya kasus ini i memenuhi persyaratan formil dan materil dalam aturan yang berlaku, maka dapat dilakukan proses Restoratif Justice, kita mediasi keduanya, bahwa yang terjadi hanyalah kesalahpahaman, Alhamdulilah kedua nya mau untuk saling memaafkan dan mencabut laporan,” papar Pasma. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.