
dutainfo.com-Jakarta: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pusat, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap anggota Polisi bernama Iptu Pol Umbaran Wibowo, dari keanggotaan PWI, hal ini diungkapkan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.
“Hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Iptu Umbaran Wibowo, sanksi pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Kejadian tersebut sempat viral, karena seorang Intel Polisi yang menyamar sebagai wartawan selama hampir belasan tahun dan dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.
Selain memberhentikan penuh Iptu Umbaran Wibowo, rapat pleno juga memutuskan menarik Kartu Anggota PWI Umbaran Wibowo dan juga menarik Kartu uji kompetensi wartawan yang bersangkutan.
Atal S Depari, juga mengatakan secara profesi, kepolisian memang sudah berhasil menjadi Intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya begitu lamanya.
“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu terjadi dan kami minta kepada seluruh pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa ini, kedapan agar lebih selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” ungkap Atal.
(Tim)