
dutainfo.com-Jakarta: Dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 300 juta, terkait pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada tahun anggaran 2020, berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, saat dihubungi Investigasi dutainfo.com, mengatakan, benar tim penyidik Kejari Sabang yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sabang Fri Wisdom S Sumbayak SH, telah menerima proses pengembalian uang senilai Rp 300 juta, dan selanjutnya uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, dan uang itu dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang.
“Jadi uang Rp 300 juta adalah uang kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka FS,” ujar Choirun Parapat, saat dikonfirmasi media, Selasa (20/12/2022).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sabang Fri Wisdom S Sumbayak, menambahkan, bahwa tim penyidik akan terus berupaya semaksimal mungkin guna menyelamatkan kerugian keuangan negara, dalam perkara ini secara keseluruhan senilai Rp 1.502.935.000, ini berdasarkan penghitungan tim ahli sebelumnya.
“Kami juga mengapresiasi itikad baik tersangka yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Masih kata Fri, kami juga berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara itu dapat dikembalikan sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yakni pemulihan keuangan negara dapat tercapai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, juga mengatakan, pihaknya akan segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, tutupnya.
(Tim)