
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, kepada terdakwa Roy Suryo kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, selain itu Roy Suryo juga di denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.
Dalam hal ini JPU, menjelaskan hal yang memberatkan bagi terdakwa Roy Suryo, adalah dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama, selain perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai kebinekaan dimana terdawa tak memcerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa Roy Suryo belum pernah dihukum,” ungkap JPU.
(Tim)