KPK Tetapkan Tersangka Perwira Menengah Polri Terkait Suap, Ini Kata Polri

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah menetapkan seorang Perwira Menengah Polisi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, Pamen Polri itu menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan suap terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Polri saat itu dan dari pihak swasta,” ujar Ali, kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun, kini sedang dalam proses pelimpahan ke KPK.

Kasus ini lanjut Dedi, sebelumnya pernah ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Pelimpahan ke KPK dilakukan dalam rangka transparansi di dalam proses penyidikan,” ungkap Dedi.

Proses pelimpahan ini terus dikoordinasikan dengan secara intens oleh penyidik Dittipidkor Polri dan KPK.

“Selain itu mantan pejabat Divisi Hukum AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses sidang etik di Divpropam Polri,” papar Dedi.

Informasi tersebut menurut Dedi, berasal dari Dittipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

Hasil dari sidang etik terhadap AKBP Bambang Kayun masih dalam proses dan menunggu informasi dari pihak Propam Polri.

Sebelumya AKBP Bambang Kayun, menggugat KPK karena statusnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, selain menerima uang miliaran rupiah, AKBP Bambang Kayun juga diduga menerima suap berupa mobil mewah.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.