
dutainfo.com-Jakarta: Empat orang Tamtama TNI AU ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Prada Indra Wijaya, yakni Pratu DD, Pratu BG, Prada MS dan Prada SL, keempatnya ditahan selama 20 hari kedepan.
“Ya, penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kadispen TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, kepada awak media, Rabu (23/11/2022).
Masih kata Marsma TNI Indan, Pratu DD, Pratu BG, Prada SL dan Prada MS, statusnya sudah tersangka, sudah dilakukan penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari kedepan guna penyidikan.
Sebelumya diketahui Prada Indra Wijaya tewas diduga akibat dianiaya oleh rekan sesama anggota TNI AU.
“Pelaku adalah seniornya penyebabnya masih dalam proses penyidikan, nanti saya kabari lagi,” ungkapnya.
Yang jelas ini bukan dalam proses pendidikan atau pelatihan, tutupnya. (Tim)