
dutainfo.com-Serang: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, kepada eks pengelola UPT Syariah PT Pegadaian di Cibeber pada cabang Syariah Kepandean, Wardhiana.
Terdakwa Wardhiana, dinyatakan bersalah melakukan korupsi uang PT Pegadaian senilai Rp 2,6 miliar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tak dibayar diganti pidana selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).
Selanjutnya sambung Ketua Majelis Hakim, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar, jika terdakwa tak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap ini, maka harta benda terdakwa disita, namun apabila harta benda terdakwa tak cukup, maka terdawa akan dipenjara.
“Jika tak cukup uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.
Majelis hakim, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. (Elw)