
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, melakukan penyitaan eksekusi terhadap 150 bidang tanah aset dari terpidana Benny Tjokro (Bentjok), dalam kasus Jiwasraya.
Aset-aset itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Ya tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana Benny Tjokro di wilayah Kabupaten Tengerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (13/10/2022).
Adapun rincian aset tanah milik terpidana Benny Tjokro yang dilakukan sita eksekusi yakni:
99 bidang tanah seluas 650,290 M2 berada di Desa Mekarwangi, Cisauk, Kabupaten Tengerang, Banten, 51 bidang tanah seluas 632,588 M2, di Desa Dandang, Cisauk, Kabupaten Tengerang, Banten.
Masih kata Ketut, pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P48A), Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Nomor:7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Salah satu amar putusan hukuman yang dijatuhkan kepada Benny Tjokro, adalah pidana uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000, namun jika Benny tak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan guna menutupi uang pengganti.
(Tim)