
dutainfo.com-Jakarta: Satu lagi Perwira Menengah Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari dinas polri, terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Ya hasil sidang kode etik diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, namun Agus mengajukan banding, silahkan saja itu diatur dalam perpol, dan itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya Dua Perwira Menengah Polri, juga diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian terkait kasus Ferdy Sambo, yakni Kompol Baiquni dan Kompol Chuck, kedua Pamen Polri ini juga menyatakan banding.
(Tim)