
dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti narkoba, uang palsu, dan perkara tindak pidana umum, kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (7/9/2022).
“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi, Rabu (7/9).
Masih kata Rawi, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, sabu-sabu sebanyak 6,57 gram, obat trihexyphenidil 4.906 butir, dompet, timbangan digital, parang, linggis, dan miras 19 botol.
Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba, uang palsu, dan tindak pidana umum lainnya, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Hdr)