Selain Dipecat Dari Kepolisian Kompol Baiquni Juga Di Patsuskan Di Provost

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak Hormat dari anggota kepolisian, hal ini setelah sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni telah rampung.

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah rampung.

“Ya pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Masih kata Irjen Dedi, selain pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri, Kompol Baiquni juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus, selama 23 hari di Provost Mabes Polri.

Sebelumnya ada 7 Perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, yakni:

1 Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karopaminal Propam Polri.
2 Kombes Agus Nurpatria eks Kaden A Ropaminal Propam Polri.
3 AKBP Arif Rahman Arifin eks Wakaden B Ropaminal Propam Polri.
4 Kompol Baiquni Wibowo eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Propam Polri.
5 Kompol Chuck Putranto eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowaprof Propam Polri.
6 AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Polri.
7 Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.