Jaksa Penuntut Umum Tuntut dokter Bakar Bengkel Di Tangerang 12 Tahun

Foto: Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma (ist)

dutainfo.com-Tangerang: Dokter Merry Anastasya di tuntut 12 tahun penjara terkait kasus kebakaran bengkel di Cibodas Tangerang, hingga menewaskan 3 orang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Ya benar terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP, dengan senagaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, serta membahayakan lingkungan sekitar, dan dituntut oleh JPU 12 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (19/7/2022).

Masih kata Dapot, ada fakta terungkap selama persidangan yakni soal sumber api, terdakwa dr Merry disebut menyiramkan bensin ke bengkel.

“Sumber api tidak saling bersinggungan, sebelah barat bangunan bengkel Intan Jaya Motor milik korban Leon dan sebelah Selatan bangunan bengkel Intan Jaya Motor,” ungkapnya.

Jadi sumber api berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan-bahan yang mudah terbakar di sebabkan adanya siraman bensin yang dilakukan terdakwa.

“Terdakwa dr Merry ini disebut punya masalah asmara dengan Leon yang merupakan salah satu korban kebakaran ini, hubungan cinta mereka tak mendapat restu hingga akhirnya terdakwa membakar bengkel dan menyebabkan korban Leon beserta keluarga tewas,” kata Dapot.

Ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati, masalah status hubungan yang tak mendapat restu oleh ibu korban Leon.

Jadi terdakwa ini merupakan pacar Leon, dan tak terima serta dalam keadaan hamil akan diputuskan hubungannya oleh korban Leon.

Selanjutnya sambung Dapot, jika terdakwa tidak sepakat atas tuntutan JPU 12 tahun penjara, silahkan terdakwa menyampaikan pledoi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.