Kejari Kota Tangerang Terapkan RJ Pada 2 Perkara

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda dan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo

dutainfo.com-Jakarta: Setelah sebelumnya melakukan Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali lakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, pada dua perkara yang berbeda, limpahan pihak kepolisian.

Perkara pertama atas nama tersangka Ropian Bin Narsudi yang melakukan percobaan pencurian di sebuah perusahaan kawasan Industri Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tersangka ini mencuri potongan besi bekas, namun aksinya gagal ketahuan satpam dan dilanjutkan Ke pihak kepolisian.

“Ya benar, namun belum sempat mencuri, dan nilai potongan besi bekas itu ditukang loak harganya Rp 230.106, dan antara tersangka serta korban yakni perusahaan telah berdamai yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat di Rumah Restoratif Justice di Kecamatan Pinang,” ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, Rabu (13/7/2022).

Selanjutnya masih kata Erich, untuk tersangka yang kedua atas nama Ricky F, melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, pada saat kejadian, tersangka baru pulang kerja, lalu sempat cekcok dengan istrinya hingga emosi dan memukul istrinya.

“Istrinya melaporkan ke ibunya hingga dilaporkan ke pihak berwajib, dan ada luka lecet saja serta memar,” ungkap Erich.

Selanjutnya tersangka minta maaf pada istrinya serta mertuanya dan sudah saling maaf, hal tersebut dikuatkan dokumen mediasi yang disaksikan para tokoh masyarakat di rumah Restoratif Justice di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Untuk kedua tersangka ini telah memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice, sambung Erich Folanda.

Dan Kedua tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, nilai kerugian tak lebih dari Rp 2,5 juta dan sudah melakukan mediasi serta perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan para tokoh masyarakat. “Maka keduanya resmi dibebaskan,” kata Erich.

Erich menambahkan Penerapan RJ itu terhadap kasus kasus tertentu yg telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yg telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, juga sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang berdasarkan hati nurani untuk pemenuhan tujuan hukum itu sendiri yang menurut Gustav Radbruch untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam hidup bermasyarakat, dan menurut pendapat Prof. Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan hukum bagi pemenuhan kepastian juga diartikan untuk memelihara keteraturan hidup dalam masyarakat agar kembali ajeg dari segala perselisihan ringan yg terjadi dimasyarakat untuk saling memaafkan, menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta adanya keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.