Buronan Korupsi Tukar Guling Tanah Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, mengamankan Rustamadji, pada Senin 30 Mei 2022, dia merupakan mantan Direktur PT Handayani Membangun, sekaligus buronan kasus korupsi tukar guling aset tanah milik Pemprov Semarang Jawa Tengah.

“Ya benar dia diamankan di wilayah Wringin Putih Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (31/5/2022).

Masih kata Ketut, Rustamadji masuk dalam pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang telah menjatuhkan vonis Rustamadji bersalah melakukan tukar guling (ruislag) aset tanah Pemprov Jawa Tengah pada 3 Februari 2014.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Putusan ini berdasarkan Putusan Nomor N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg.

Majelis hakim menghukum Rustamadji pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Penangkapan terhadap Rustamadji, dilakukan kerena terpidana tak pernah hadir memenuhi ekseskusi pihak Kejaksaan.

Setelah mengamankan Rustamadji, tim Tabur akan segera membawa ke Kejaksaan Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.