
dutainfo.com-Jakarta: BNN Banten yang mengamankan dua hakim pada Pengadilan Rangkasbitung setelah dilakukan cek urine ternyata kedua hakim ini positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selain itu petugas BNN Banten, juga menemukan alat isap sabu atau bong disimpan di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Ya benar, setelah mengamankan ASN Pengadilan berinisial RASS (32), yang mengambil sabu 20,634 gram di kantor jasa pengiriman, petugas BNN Banten, langsung ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung, disana tim melakukan penggeledahan ruang kerja YR sebagai pemesan,” ujar Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Masih kata Hendri, tim membawa YR kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, disaksikan atasannya, ternyata ditemukan alat isap sabu atau bong.
“Setelah dilakukan tes keduanya dinyatakan positif sabu,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kedua nya mengatakan sabu juga digunakan bersama hakim berinisial DA, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya juga positif mengkonsumsi sabu.
“Kami lakukan tes urine terhadap hakim DA, hasilnya positif menggunakan sabu,” papar Hendri.
Tak sampai disitu petugas BNN Banten, juga melakukan pengembangan kasus, dan memeriksa pembantu rumah tangga hakim DA, hasilnya positif narkotika, dan masih kita dalami lagi.
“Kita periksa lagi seseorang berinisial H dan hasilnya positif sabu,” tutupnya.
(Tim)