
dutainfo.com-Jakarta: Pegawai Kejaksaan yang tidak masuk kantor mulai Senin (9/5) mendatang siap-siap dikenakan sanksi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Pernyataan itu dikeluarkan melalui surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, pada Kamis (5/5/2022).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menghimbau seluruh jajaran mulai dari Kejagung, Kejati, dan Kejari serta Cabang Kejaksaan Negeri, agar membuka layanan publik pada Senin, 9 Mei 2022, dan pelayanan harus berjalan sesuai jam kantor pukul 7.30 WIB hingga 16.00 WIB.
“Agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja,” ungkap Ketut.
Untuk pegawai Kejaksaan yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa adanya alasan yang sah, tentu akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku, sambung Ketut.
“Diperintahkan kepada jajaran pengawasan Kejaksaan agar melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai Kejaksaan RI,” tutupnya. (Tim)