Penyidik Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tersangka TPPU Obat Ilegal Ke JPU

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan tersangka Dianus Pionam.

“Ya benar berdasarkan LP A/053/IX/2021/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri atas perdagangan obat tanpa izin dan TPPU atas nama tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21, aset yang disita Rp 531 miliar,” ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Masih kata Gatot, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk tahap II atau penyerahan tersangka akan dilakukan di Minggu depan di Mojokerto, Jawa Timur.

Sebelumya diketahui, Bareskrim Polri dan PPATK telah mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan DP.

Tersangka DP diduga menjual 31 jenis obat secara ilegal sehingga bisa mendapatkan Rp 531 miliar salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.