Dua Buronan Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, (Tabur), kembali menangkap buronan, kali ini dua orang buronan kasus penipuan Randy Chandra, dan Raymon Chandra di Malang, Jawa Timur, dua orang ini merupakan buronan kasus penipuan Rp 1 miliar.

“Ya benar Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan dua buronan tindak pidana, bersama-sama melakukan penipuan, asal Kejari Pasuruan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (6/4/2022).

Masih kata Ketut, kedua terpidana itu, diamankan di Klojen, Kota Malang.

“Kedua terpidana Randy dan Raymon, diamankan karena saat dipanggil untuk eksekusi menjalani putusan, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ungkapnya.

Masih sambung Ketut, kedua terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017, terpidana Randy Chandra, sedangkan putusan Mahkamah Agung No: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Raymon Chandra.

Untuk kedua nya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban Rp 1.057.748.515. atas putusan itu Keduanya dipidana penjara 2 tahun 6 bulan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.