Di Kasus Proyek Software Fiktif Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.

“Ya benar hari ini penyidik pada Pidsus Kejati Banten, telah meningkatkan status 4 saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Masih kata Leonard, keempat orang tersangka itu yakni DS selaku Senior Manager Oprasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Refinery Unit VI Balongan, SY selaku Dir Keuangan PT IAS, SS selaku Presdir PT IAS dan AC selaku Dirut PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

“Penyidikan ini telah dilakukan pada 18 Maret 2022 dan telah diperiksa 31 orang, pemeriksaan ini salah satunya dari 13 orang dari PT IAS termasuk Direktur Keuangan hingga Presdir dari Pertamina Persero 2 orang hingga ke saksi dari PT Everest Technology,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Leonard, penyidik juga memeriksa ahli penghitungan keuangan negara dan hasil penyidikan kami telah berhasil melakukan penyitaan 175 dokumen.

“Keempat tersangka ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan tiga kontrak perintah kerja pada PT Evtech dan PT AKTN, kontrak terkait dengan pengerjaan 3D dan aplikasi software AMIS di kilang Balongan,” jelasnya.

Akan tetapi sambung Leonard, tiga kontrak itu tak pernah ada dan telah dilakukan pembayaran.

Dan keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan penahanan di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.