Kajati DKI Jakarta Perintahkan Tim Penyidik Naikan Status Kasus Mafia Tanah PT Pertamina

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, memerintahkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, agar meningkatkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat 1 April 2022, terkait tanah milik Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

“Ya Kepala Kejaksaan Tunggu DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, telah memerintahkan tim pada penyidik Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, agar menaikan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, kepada awak media, Senin (4/4/2022).

Masih kata Ashari, dengan ditingkatkan status kasus mafia tanah aset PT Pertamina ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

“Didalam gelar perkara itu ditemukan alasan yang cukup adanya dugaan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu sambung Ashari, perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangka.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan atas lahan 1,6 hektare PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

“Lahan milik Pertamina itu, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center seluas 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakat Gas, sekita 4.000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah No 58 tanggal 18 September 1973.

Selanjutnya pada tahun 2014, orang bernama OO binti Medi, menggugat PT Pertamina ke PN Jakarta Timur dengan No Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

Penggugat OO bin Medi mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah Verponding Indonesia No C178, Verponding Indonesia No C 22 dan surat ketetapan pajak hasil bumi no 28.

PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam petusan perdata No: 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim juncto No 162/PDT/2016/PDT/2017 juncto No 795 PK/PDT/2019.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, selanjutnya menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi Rp 244,6 miliar.

Namun akhirnya putusan pengadilan terungkap dua surat Verponding Indonesia dan Satu Surat Ketetapan pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO binti Medi diduga palsu.

“Maka diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.